Pertalite Jadi BBM Penugasan, Premium Resmi Dihapuskan?
BBM jenis Pertalite akan mendapat kompensasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan Pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Dengan demikian, distribusi Pertalite menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan bakal diberikan kompensasi.
"Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin (gasoline) RON 90," bunyi Kepmen tersebut seperti dikutip IDN Times, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Harga Pertamax Mahal, Konsumen Berpotensi Migrasi ke Pertalite
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Ini Daftar Mobil Teririt di Indonesia
1. Wacana penghapusan Premium kian santer sejak tahun lalu
Sebelumnya, wacana penghapusan Premium kembali menguat sejak 2021. Menurut sumber IDN Times saat itu, Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan BBM jenis Premium itu sedang digodok.
"Iya kira-kira begitu. Sekarang (Perpres) sedang digodok," katanya.
Upaya pemerintah mengurangi penggunaan BBM jenis Premium diperkuat dengan adanya program Langit Biru. Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan dengan adanya program tersebut, jumlah gerai yang menjual bensin Premiun secara perlahan dikurangi.
"Sesuai dengan program Langit Biru Pertamina, outlet penjualan Premium mulai dikurangi pelan-pelan, terutama pada saat pandemik, di mana crude jatuh, substitusi dengan Pertalite," ungkap Arifin dalam keterangan resmi Kementerian ESDM pada 27 Agustus 2021 lalu.