TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Dukung Singapura Setop Penerbitan Uang S$1.000, Alat Cuci Uang

Pecahan tersebut kerap digunakan untuk transaksi kejahatan

Ilustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi kebijakan Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) yang menghentikan penerbitan uang pecahan 1.000 dolar Singapura, yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.

PPATK menilai kebijakan tersebut menjadi dorongan yang sangat berharga dalam mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, narkotika, dan berbagai kejahatan keuangan terkait lainnya.

Baca Juga: Millennials, Ini Lho Maksud dari Pencucian Uang, Sudah Tahu Belum?

1. Pecahan 1.000 dolar Singapura kerap digunakan untuk transaksi kejahatan

Tampak Depan Dollar Singapore $1000 (Website/www.mas.gov.sg/)

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyebut bahwa analisis, pemeriksaan, dan riset PPATK serta hasil penegakan hukum oleh aparat penegak hukum mengungkap uang pecahan besar begitu sering digunakan dalam transaksi kejahatan dari mulai korupsi hingga narkoba. Hal ini lumrah mengingat pelaku kejahatan akan menghindari transaksi melalui skema transfer atau mekanisme dalam sistem pembayaran lainnya.

Penghindaran menggunakan transfer dan mekanisme sistem pembayaran lainnya antara lain tidak lepas dari pengawasan yang rutin dilakukan oleh PPATK bekerja sama dengan sejumlah perbankan serta didukung infrastruktur hukum anti-pencucian yang memadai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sudah tepat langkah yang diambil oleh Otoritas Moneter Singapura. Sudah sewajarnya transaksi komersial yang bernilai besar dijalankan melalui sistem pembayaran yang sudah semakin canggih dan memudahkan,” kata Dian.

2. Pecahan 1.000 dolar Singapura jadi alat suap pejabat Indonesia

(Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar) ANTARA FOTO

Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini mengatakan, berbagai temuan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan pecahan nominal 1.000 dolar Singapura, seperti dalam kasus yang menjerat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bekas Gubernur Riau Annas Maamun, dan berbagai perkara lainnya. Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai mata uang 1.000 dolar Singapura, yang per lembarnya melebihi Rp10 juta.

“Kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jendeal Bea dan Cukai juga kerap mengungkap praktik pembawaan uang tunai lintas batas dalam pecahan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa uang pecahan 1.000 Dolar Singapura nyata digunakan secara masif dalam praktik kejahatan di negeri ini,” jelas dia.

Baca Juga: Cegah Pencucian Uang, PPATK Awasi Dana Calon Kepala Daerah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya