TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pulihkan Ekonomi, Sri Mulyani Beri Utang ke Anies dan Ridwan Kamil

Pinjaman dalam rangka program PEN diberikan oleh PT SMI

Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI (Dok. IDN Times/Kemenkeu)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memberikan pinjaman ke daerah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pinjaman PEN Daerah dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak COVID-19 agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah.

“Yang hari ini kita lihat adalah yang dalam alokasi untuk mendukung pemerintah daerah. Karena memang Pemerintah Daerah yang paling depan dan mereka yang harus betul-betul memulihkan terutama dari kondisi kegiatan masyarakat yang sangat rumit dan juga dari sisi mengembalikan kegiatan ekonomi tanpa memperburuknya penyebaran COVID-19 itu tugas yang luar biasa sulit,” ujarnya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat dengan PT SMI tentang pinjaman PEN, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: BRI Salurkan Dua Kali Lipat Pinjaman Dana PEN untuk Pelaku UMKM 

1. Jawa Barat dan DKI Jakarta jadi yang pertama memanfaatkan pinjaman daerah

(Ilustrasi utang) IDN Times/Arief Rahmat

Povinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan COVID-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun.

Untuk DKI Jakarta, naiknya defisit disebabkan oleh turunnya PAD dan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Melalui pinjaman daerah, Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp4,5 triliun (tahun 2020) dan Rp8 triliun (tahun 2021).

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olah raga.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp1,9 triliun (tahun 2020) dan Rp2,01 triliun (tahun 2021). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di antaranya infrastruktur sosial seperti rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan dan infrastruktur logistik seperti jalan atau jembatan provinsi dan kabupaten atau kota.

Selain itu juga pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah/rutilahu (MBR), penataan kawasan khusus seperti alun-alun, destinasi wisata, creative center, serta infrastruktur lingkungan seperi irigasi dan drainase.

2. Kemenkeu beri relaksaski dalam pinjaman daerah PEN

Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI (Dok. IDN Times/Kemenkeu)

Terkait kebijakan pinjaman pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau peraturan kepala daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Adapun pada pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Selain dana APBN sebesar Rp10 triliun tersebut, PT SMI juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut adalah di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI sampai dengan tahun 2020, serta di luar Program PEN, yang totalnya tidak kurang dari Rp15 triliun.

Sebagai bentuk dukungan atas insiatif tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI (Persero) tersebut. "Hal ini dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah harus dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan pinjaman," tutur dia.

Baca Juga: Kementerian BUMN Bantah Ada Politik di Balik Stimulus PEN Rp153,4 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya