TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RI Disebut Pengemis Utang, Rizal Ramli: Itu pun Dapatnya Recehan

Bunga dari surat utang semakin mahal

Rizal Ramli (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Ekonom Senior Rizal Ramli menyebut Indonesia sebagai pengemis utang bilateral. Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah saat ini lantaran bunga dari surat utang semakin mahal.

"Makanya ganti strategi jadi 'pengemis utang bilateral' dari suatu negara ke negara lain. Itu pun dapatnya recehan. Itu yang bikin shock," tulis Rizal Ramli dalam Twitter resminya, seperti dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Indonesia Masuk 10 Negara dengan Utang Terbanyak di Dunia

1. Rizal Ramli pertanyakan Jokowi

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Rizal Ramli pun mempertanyakan kebijakan yang ditempuh Jokowi. Dia menilai pemerintah saat ini harus menutupi utang dengan utang.

"Mas @jokowi, mau dibawa kemana RI? Surat utang bunganya semakin mahal. Untuk bayar utang saja, harus ngutang lagi. Makin parah," lanjut dia.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp5.759,8 Triliun

2. Pemerintah harus bayar bunga utang sampai Rp373 triliun di 2021

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada pembacaan nota keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2021, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp373,3 triliun untuk pembayaran bunga utang di 2021. Pembayaran bunga utang meningkat 10,2 persen dibanding tahun ini.

Dalam periode tahun 2016-2019, pembayaran bunga utang meningkat dari Rp182,8 triliun menjadi Rp275,5 triliun. Sedangkan pada tahun 2020, outlook pembayaran bunga utang sebesar Rp338,8 triliun.

"Hal itu sejalan dengan penambahan stok utang, termasuk penambahan utang baru dalam menangani dampak COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam periode dimaksud, realisasi pembayaran bunga utang didominasi oleh bunga utang dalam negeri, seiring dengan meningkatnya porsi instrumen SBN dalam portofolio utang," bunyi keterangan dalam nota keuangan dan RAPBN 2021.

Baca Juga: Australia Beri Utang ke RI Rp15,4 Triliun untuk Penanganan COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya