TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleksi CPNS 2019, Berapa Passing Grade Agar Lulus? 

Kamu mendaftar seleksi CPNS 2019? Semoga berhasil!

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak Senin (11/11) pukul 23.11 WIB. Setelah dibuka, banyak masyarakat yang penasaran soal besaran passing grade atau nilai ambang batas untuk lulus di tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Besaran dari nilai ambang batas kelulusan di tes SKD telah diumumkan pada Selasa (12/11) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Baca Juga: Kemendagri Buka 370 Lowongan CPNS, Ada Kesempatan untuk Lulusan D3

1. Ini daftar passing grade yang harus dicapai peserta seleksi agar lulus

Twitter/@BKNgoid

Untuk kategori umum adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65. Total secara keseluruhan adalah 271.

Namun, TKP dan TWK tersebut tidak berlaku bagi CPNS formasi khusus yang meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dokter spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi, instruktur penerbang, juru mesin kapal, mandor mesin kapal hingga pengamat gunung api.

Untuk formasi cum laude dan diaspora, total nilai kumulatif SKD adalah 271 dengan TIU paling rendah sebesar 85. Untuk disabilitas dan putra/putri Papua serta Papua Barat, nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU terendah 60.

Sementara itu, untuk formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, hingga instruktur penerbangan nilai kumulatif terendahnya adalah 271 dan TIU terendah 80.

Nilai ambang batas berbeda juga bagi formasi rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, nahkoda, mualim kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, kepala kamar mesin kapal, hingga pengamat gunung api.  nilai kumulatif SKD terendahnya yang dituntut pada formasi adalah 260 dan TIU sebesar 70.

2. Catat juga, ini tahapan seleksi CPNS 2019

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Badan Kepegawaian Negara 2019, proses seleksi CPNS terdiri dari 3 tahap dan dilakukan dengan sistem gugur.

1. Seleksi Administrasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT),dengan bobot 40%;1.3.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri dari:

a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50 persen

b. Psikometri, dengan bobot 35 persen

c.Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural, dengan bobot 15 persen.

Baca Juga: Ini 3 Tips Penting Hindari Kesalahan Saat Pendaftaran CPNS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya