Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar hingga Yacht untuk Pariwisata
Pembebasan PPnBM berlaku sejak 26 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk yacht yang digunakan untuk pariwisata.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulsinya, dikutip Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani: Dunia Habiskan US$11 Triliun untuk Lawan COVID-19
1. Selain yacht, peluru senjata api hingga kapal pesiar juga dapat pembebasan PPnBM
Selain kapal yacht, pembebasan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor :
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
- Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan
udara niaga - Senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Baca Juga: 5 Negara dengan Tarif Pajak Terendah, Ada yang Gak Sampai 10 Persen!
Baca Juga: 10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asia