TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar hingga Yacht untuk Pariwisata

Pembebasan PPnBM berlaku sejak 26 Juli 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times / Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk yacht yang digunakan untuk pariwisata.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulsinya, dikutip Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: Dunia Habiskan US$11 Triliun untuk Lawan COVID-19

1. Selain yacht, peluru senjata api hingga kapal pesiar juga dapat pembebasan PPnBM

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain kapal yacht, pembebasan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor :

  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
  • Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan
    udara niaga
  • Senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tarif Pajak Terendah, Ada yang Gak Sampai 10 Persen!

2. Pemerintah atur kembali empat kelompok tarif yang dikenakan PPnBM

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:

  • 20 persen, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  • 40 persen, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya
  • 50 persen, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud
    pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya
  • 75 persen, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.

Baca Juga: 10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya