TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Kebut Penyaluran Dana Insentif untuk Tenaga Medis

Sri Mulyani tak ingin ditegur Presiden Jokowi lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menyalurkan lebih cepat insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. Dana insentif sebesar Rp1,3 triliun itu disalurkan ke 142 daerah.

Langkah ini diambil Sri Mulyani untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Jokowi sempat menegur menterinya terkait lambatnya pencairan insentif untuk tenaga medis.

Adapun besaran anggaran tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan. Jumlah tersebut juga telah disesuaikan dengan tenaga kesehatan di daerah yang menangani COVID-19.

"Setelah kita salurkan uang di daerah nanti temen-temen Dinkes verifikasi di daerah. Setelah selesai (verifikasi) bisa langusng meminta (insentifnya)," kata Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dalam virtual conference, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis Sudah Dibayarkan, Meski Belum 100 Persen

1. Insentif untuk tenaga medis di Kemenkes baru terealisasi Rp278 miliar

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Sekretaris Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Trisa Wahyuni Putri mengatakan, alokasi anggaran insentif kesehatan yang dikelola Kemenkes sudah terealisasi sebesar Rp278 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp1,9 triliun.

"Lalu sudah mencapai berapa penyalurannya? Total pusat dan daerah ada 166 ribu tenaga kesehatan. Itu yang kami berikan untuk insentifnya. Untuk santunan kematian sudah 32 orang. Beberapa sudah disampaikan langsung oleh Menkes (Terawan)," tutur Trisa.

2. Dorong percepatan penyaluran, Kemenkes pangkas proses verifikasi

Tenaga Medis untuk tangani virus Corona dihotelkan (Facebook/Anies Baswedan)

Trisa menambahkan, pihaknya telah memangkas proses verifikasi tenaga kesehatan. Langkah ini dilakukan agar penyaluran anggaran kesehatan bisa diakselerasi.

Sebelumnya, verifikasi dilakukan berjenjang, dari institusi kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan Daerah, kemudian ke provinsi, kemudian ke Kementerian Kesehatan baru dilakukan verifikasi dan direkomendasikan ke Kementerian Keuangan pusat. Saat ini, sudah ada tim verifikasi di tingkatan masing-masing kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

“Ini diharapkan bisa mempercepat proses dan prosedur pencairan insentif dan santunan. Mekanisme pencairannya sudah sedikit banyak mengalami potong rantai prosedur supaya bisa lebih cepat. Jadi fasilitas layanan kesehatan bisa melakukan verifikasi nakes (tenaga kesehatan) yang menerima insentif langsung ke dinkes daerah,” jelas dia.

Baca Juga: IDI: Nakes yang Layani COVID-19 Berhak Dapatkan Dana Insentif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya