Stafsus Menkeu Sedih KPCDI Gugat Iuran BPJS Padahal Cuci Darah Gratis
Gugatan Perpres dilakukan oleh pasien cuci darah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyayangkan langkah yang ditempuh oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ke Mahkamah Agung.
Menurut Yustinus, banyak pasien cuci darah yang memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatannya. Oleh sebab itu, dia heran mengapa KPCDI menggugat Perpres tersebut.
"Saya agak sedih yang mengajukan uji materi itu yang (komunitas) cuci darah. Mohon maaf ya, ini data DJSN rata-rata kunjungan pasien cuci darah itu setahun 55 kali. Kalau cuci darah tanpa asuransi kurang lebih Rp1 juta biayanya. Setiap tahun Rp50 juta butuhnya," ujar Yustinus dalam Ngobrol Seru bareng IDN Times, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Tarif Baru BPJS Kesehatan Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya
1. Lewat BPJS Kesehatan, peserta bisa cuci darah gratis
Menurut Yustinus, BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat. Bahkan, saat mereka berobat tidak dikenakan biaya.
"Kalau (cuci darah) pakai BPJS Kesehatan kan gratis. Cuman bayar iuran bulanan," ujarnya.
Perihal gugatan tersebut, Yustinus menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya ingin memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
"Pemerintah ingin membeirkan layanan terbaik. biar para hakim agung dengan segala kebijaksanaannya. Kita ini ada di persimpangan. Kita ingin layanan terjangkau, di sisi lain kita memikirkan suistainibility," tegas dia.
Baca Juga: Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJS