Tarif Cukai Naik, GAPPRI: Rokok Ilegal Terkesan Dibiarkan Pemerintah
Pemerintah terkesan kurang keras atasi rokok ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 3 November 2022 lalu. Hingga akhir November 2022, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pengaturan tarif CHT untuk tahun 2023 dan 2024.
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat, belum dikeluarkannya PMK tersebut akan berimbas pada kelangsungan usaha pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal yang mengalami dilema karena ketidakjelasan aturan pemerintah.
Henry menyoroti kebijakan cukai yang sangat eksesif selama 3 tahun dan dua tahun (2023-2024). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak selaras dengan kebijakan pembinaan IHT legal nasional yang berorientasi menjaga lapangan kerja (padat karya), memberikan nafkah petani tembakau dan cengkeh, serta menjaga kelangsungan investasi.
“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung 3 tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal, potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?,” kata Henry dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
1. Disparitas harga rokok legal dan ilegal makin melebar
Henry mengatakan, kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif secara berturut-turut menyebabkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar. Hasil kajian lembaga riset Indodata pada 2021 menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal mencapai 26,30 persen, sebanding dengan Rp53,18 triliun potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.
“Bahwa selama tiga tahun berturut turut, tarif cukai dikatrol sangat eksesif yang menyebabkan rokok ilegal sangat marak. Kelihatan sekali terjadi pembiaran atas praktik mafia produsen rokok ilegal yang sangat merugikan rokok legal,” imbuhnya.
Henry Najoan menyebut IHT seolah dijadikan sapi perah yang diambil cukai dan pajaknya, tetapi nasibnya tidak diperhatikan. Henry juga menyinggung soal beratnya pungutan langsung negara terhadap produk tembakau yang menjadi semakin berat karena kenaikan cukai.
IHT legal nasional selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10 persen dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran hasil tembakau.
Editor’s picks
Jika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut berkisar di 76,3 persen sampai 83,6 persen dari setiap batang rokok yang dijual, bergantung golongan dan jenis rokok yang di produksi. Sisa 16,4 persen sampai 23,7 persen untuk Pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja dan overhead serta corporate social responsibility (CSR).
"Artinya harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20 persen atau 1/5 dari harga rokok legal. Kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024. Semakin berat beban IHT legal," tegas Henry.