TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Cukai Rokok Naik, Djarum Patuhi Aturan

Harga jual rokok juga bakal naik

IDN Times/Aji

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok pada 2020. Itu berarti, harga rokok yang dijual di pasaran bakal melonjak. 

Deputy General Manager PT Djarum, Raymond Portier mengatakan, pihaknya bakal mengikuti ketentuan tersebut. Sebab, beleid itu telah diketok.

"Kita ikutin lah (aturan). Jadi sudah diketok jadi PMK (Peraturan Menteri Keuangan), kalau enggak ikutin ya gimana," ujar Raymond di kantor IDN Media, Jakarta, Senin (28/10). 

1. Aturan kenaikan tarif cukai

IDN Times/Arief Rahmat

Kenaikan tarif cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan sebelumnya sebesar 23 persen.

2. Waspada PHK massal

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Sebelumnya, Ketua Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, hal tersebut berpotensi membuat perusahaan rokok melakukan efisiensi dalam waktu jangka panjang.

"Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," katanya di Jakarta belum lama ini.

Baca Juga: Selain Cukai Rokok, DJBC Jabar Incar Potensi Pendapatan Liquid Vape

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya