TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tiga Tol ini Segera Naik, Ini Rinciannya

Kenaikan sesuai Keputusan Menteri PUPR

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga mengatakan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Tol Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan tiga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).

Kepmen No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Baca Juga: Tarif Tol JORR I Segera Naik, Ini Rinciannya

1. Rincian kenaikan tarif Tol Palikanci, Semarang Seksi A, B, C dan Surgem

Daftar tarif tol Palimanan-Kanci (Dok. Jasamarga)

Dalam waktu dekat Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut :

1. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Gol I: Rp12 ribu menjadi Rp.12.500
Gol II: Rp15 ribu menjadi Rp18 ribu.
Gol III: Rp21 ribu menjadi Rp18 ribu.
Gol IV: Rp27 ribu menjadi Rp30 ribu.
Gol V: Rp32 ribu menjadi Rp30 ribu.

2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C

Gol I: Rp5 ribu  menjadi Rp5.500
Gol II: Rp7.500 menjadi Rp8 ribu.
Gol III: Rp7.500 menjadi Rp8 ribu.
Gol IV: Rp10 ribu menjadi Rp10.500
Gol V: Rp10 ribu menjadi Rp10.500

3. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp3.500 menjadi Rp5 ribu.
Gol II: Rp4.500 menjadi Rp8 ribu.
Gol III: Rp6 ribu menjadi Rp8 ribu.
Gol IV: Rp7.500 menjadi Rp10.500.
Gol V: Rp9 ribu menjadi Rp10.500.

Sistem Tertutup (Waru-Porong)

Gol I: Rp4.500 menjadi Rp9 ribu.
Gol II: Rp6 ribu menjadi Rp14 ribu.
Gol III: Rp9.500 menjadi Rp14 ribu.
Gol IV: Rp12 ribu menjadi Rp18.500.
Gol V: Rp14 ribu menjadi Rp18.500.

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp3 ribu (tetap)
Gol II: Rp4.500 menjadi Rp5 ribu.
Gol III: Rp4.500 menjadi Rp5 ribu.
Gol IV: Rp6 ribu menjadi Rp6.500.
Gol V: Rp6 ribu menjadi Rp6.500.

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Corporate Communication and Community Development Group Head, Dwimawan Heru dalam keterangan persnya, Selasa (12/1/2021)

2. Penyesuaian tarif tol diatur dalam UU

Daftar tarif tol Surabaya-Gempol (Dok. Jasamarga)

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Cek Tarif Tol Palembang-Kayu Agung, Resmi Berbayar Mulai Besok 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya