Tarif Tiga Tol ini Segera Naik, Ini Rinciannya
Kenaikan sesuai Keputusan Menteri PUPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga mengatakan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Tol Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan tiga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).
Kepmen No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Baca Juga: Tarif Tol JORR I Segera Naik, Ini Rinciannya
1. Rincian kenaikan tarif Tol Palikanci, Semarang Seksi A, B, C dan Surgem
Dalam waktu dekat Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut :
1. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci
Gol I: Rp12 ribu menjadi Rp.12.500
Gol II: Rp15 ribu menjadi Rp18 ribu.
Gol III: Rp21 ribu menjadi Rp18 ribu.
Gol IV: Rp27 ribu menjadi Rp30 ribu.
Gol V: Rp32 ribu menjadi Rp30 ribu.
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp5 ribu menjadi Rp5.500
Gol II: Rp7.500 menjadi Rp8 ribu.
Gol III: Rp7.500 menjadi Rp8 ribu.
Gol IV: Rp10 ribu menjadi Rp10.500
Gol V: Rp10 ribu menjadi Rp10.500
3. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp3.500 menjadi Rp5 ribu.
Gol II: Rp4.500 menjadi Rp8 ribu.
Gol III: Rp6 ribu menjadi Rp8 ribu.
Gol IV: Rp7.500 menjadi Rp10.500.
Gol V: Rp9 ribu menjadi Rp10.500.
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp4.500 menjadi Rp9 ribu.
Gol II: Rp6 ribu menjadi Rp14 ribu.
Gol III: Rp9.500 menjadi Rp14 ribu.
Gol IV: Rp12 ribu menjadi Rp18.500.
Gol V: Rp14 ribu menjadi Rp18.500.
Editor’s picks
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp3 ribu (tetap)
Gol II: Rp4.500 menjadi Rp5 ribu.
Gol III: Rp4.500 menjadi Rp5 ribu.
Gol IV: Rp6 ribu menjadi Rp6.500.
Gol V: Rp6 ribu menjadi Rp6.500.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Corporate Communication and Community Development Group Head, Dwimawan Heru dalam keterangan persnya, Selasa (12/1/2021)
Baca Juga: Cek Tarif Tol Palembang-Kayu Agung, Resmi Berbayar Mulai Besok