Tax Amnesty Jilid I Belum Sesuai Target, Pemerintah Wacanakan Jilid II
Saat ini kebijakan tersebut masih dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memunculkan wacana untuk melaksanakan paket kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II. Langkah ini dilakukan lantaran pada kebijakan tax amnesty jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu, jumlah wajib pajak (WP) yang melapor sangat rendah, yakni hanya 1 juta WP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana tersebut masih dipertimbangkan. Jika memungkinkan, menurutnya, bisa saja kebijakan tersebut direalisasikan.
“Sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan,” ujarnya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Sabtu (3/8).
Baca Juga: Laporan Tax Amnesty Tembus Rp 3.500 Triliun, Rupiah Langsung Menguat!
1. Rencana tax amnesty didasari pertimbangan permintaan para pengusaha
Sri Mulyani mengatakan, keinginan untuk melaksanakan tax amnesty jilid II didasari atas pertimbangan dari pelaku usaha. Mereka mengaku menyesal lantaran tidak berpartisipasi pada kebijakan sebelumnya. “Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi,” tuturnya.
Baca Juga: Waketum Kadin: Setelah Tax Amnesty, Pengusaha Harus Dibimbing