Tenaga Medis dan yang Bantu Tangani COVID-19 Bakal Dapat Gaji ke-13
Tapi baru usulan yang dipertimbangkan Presiden Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan 'gaji ke-13' bagi tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan yang sudah membantu penanganan COVID-19. Rencana tersebut dimasukkan dalam usulan baru pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi semester II 2020.
"Presiden mempertimbangkan juga memberikan reward untuk nakes dan nonnakes semacam gaji ke-13 atau tambahan reward kepada mereka. Sedang disusun oleh Kemenkes," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Kebut Penyaluran Dana Insentif untuk Tenaga Medis
1. Pemerintah siapkan Rp23,3 triliun untuk usulan pemanfaatan program kesehatan
Sri Mulyani menjelaskan, rencana pemberian gaji ke-13 dimasukkan dalam usulan pemanfaatan program kesehatan. Dalam usulan tersebut, insentif untuk tenaga kesehatan diperpanjang sampai dengan Desember 2020.
"Total usulan anggaran Rp23,3 triliun," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Tenaga Medis yang Gugur karena Corona Terima Bintang Jasa 13 Agustus