Terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Warga Dapat Ganti Rugi
Pembebasan lahan ditarget selesai Desember 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) untuk warga di Tanah Galian Kelurahan Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Proses ganti rugi dihadiri oleh instansi – instansi terkait Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur, Asisten Pembangunan Pemerintah Daerah Jakarta Timur, serta PT KCIC selaku Pemilik proyek KCJB.
“Alhamdulilah sampai dengan hari ini, prosesnya berjalan dengan lancar," kata Expert PT KCIC S. Damanik dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (7/12).
Baca Juga: Babak Baru Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dimulai!
1. Pembayaran ganti rugi dilakukan untuk 58 bangunan warga yang terdampak pembangunan trase proyek KCJB
Dengan dilakukannya pembayaran kompensasi pada hari ini, pembebasan lahan di area Halim sudah mencapai 88 persen dari keseluruhan total 248 bangunan warga yang terdampak di area tersebut. Sedangkan 12 persen sisanya ditargetkan akan rampung pada akhir Desember 2019 dan akan langsung dilakukan serah terima lahan secara parallel kepada pihak kontraktor untuk mulai proses konstruksi.
"Hari ini kita melakukan pembayaran UGR untuk 248 bangunan, dengan ini sudah berjalan 88 persen dan mudah-mudahan sisa 28 bangunan akan selesai akhir 2019 ini," tutur Damanik.
Di hari yang sama, PSBI dan PT KCIC juga melakukan pembayaran UGR di 5 (lima) Kelurahan di Kota Bandung.
Baca Juga: Kunjungi Indonesia, PM Tiongkok Akan Bahas Kereta Cepat Jakarta-Bandung