TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Punya UKM dan Mau Dapet Bantuan dari Facebook? Cek Syaratnya di Sini

Kalau sudah memenuhi kriteria, segera daftar!

unsplash.com/alexhaney

Jakarta, IDN Times - Facebook kembali membuka pendaftaran untuk Program Dana Bantuan untuk UKM ke seluruh wilayah Indonesia hingga Senin (2/11/2020). Program dana bantuan UKM ini tersedia untuk pelaku UKM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia. 

Bagaimana syarat mendapat bantuan Facebook untuk UKM? Cek di bawah ini.

Baca Juga: Perluas Akses Pasar UKM, Kemenristek Gelontorkan Rp2,7 Miliar 

1. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapet bantuan

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Pertamina)

Untuk bisa menikmati bantuan dari Facebook, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pelaku UKM wajib memiliki 2 - 50 karyawan. Lalu, UKM telah menjalani usahanya lebih dari satu tahun dan menghadapi kesulitan dikarenakan situasi pandemi.

Untuk mengetahui lebih lanjut apakah usaha kecil kamu memenuhi syarat pendaftaran dan informasi tentang pendaftaran program dana bantuan, kamu bisa mengeceknya di laman berikut: https://www.facebook.com/business/boost/grants 

2. Facebook gandeng Deloitte Consulting dan Goodera seleksi UKM

UMKM Palembang membuat kerajinan tangan konekter masker nuansa kemerdekaan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Facebook bermitra dengan Deloitte Consulting dan Goodera untuk meninjau pendaftar yang masuk, menyeleksi UKM, dan mendistribusikan dana bantuan kepada UKM terpilih.

Yuk segera mencoba. Manfaatkan bantuan tersebut untuk membantu bisnis kecilmu di masa pandemik COVID-19 ini.

Baca Juga: 5 Tips Agar UKM Fashion Berjaya di Era Pandemik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya