20 Ikan Bersirip Ini Dilindungi Pemerintah, Tidak Boleh Ditangkap
Pemerintah melarang menangkap dan mengonsumsi ikan-ikan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.
Kepmen KP tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pada 4 Januari 2021.
"Penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Di Tangan Luhut, Ekspor Benih Lobster KKP Siap Dilanjut Lagi
1. Daftar 20 ikan yang dilindungi pemerintah
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menyebutkan, 20 jenis ikan yang dilindungi tersebut meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, wader goa, ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.
“Untuk ikan arwana Irian (Scleropages Jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh,” terang Andi.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Penjualan Online Satwa Dilindungi