TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 Ikan Bersirip Ini Dilindungi Pemerintah, Tidak Boleh Ditangkap

Pemerintah melarang menangkap dan mengonsumsi ikan-ikan itu

Ilustrasi. IDN Times/Imron

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.

Kepmen KP tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pada 4 Januari 2021.

"Penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga: Di Tangan Luhut, Ekspor Benih Lobster KKP Siap Dilanjut Lagi

1. Daftar 20 ikan yang dilindungi pemerintah

unsplash.com/@matthew_t_rader

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menyebutkan, 20 jenis ikan yang dilindungi tersebut meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, wader goa, ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

“Untuk ikan arwana Irian (Scleropages Jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh,” terang Andi.

2. Dilarang menangkap dan mengonsumsi

Perahu nelayan (IDN Times/Sunariyah)

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, yang dimaksud dengan perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. Sedang status perlindungan terbatas pada arwana Irian adalah perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

“Untuk ikan arwana Irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari,” katanya.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Penjualan Online Satwa Dilindungi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya