TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

50 Aplikasi Koperasi Dinyatakan Ilegal, 15 Belum Ditindak

Apps koperasi ilegal ini ada di Play Store, cek daftarnya!

Ilustrasi aplikasi (IDN Times/Anata Siregar)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi dalam bentuk aplikasi Play Store. Aplikasi online 50 koperasi tersebut dinyatakan ilegal.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan dari keseluruhan koperasi tersebut, 35 di antaranya sudah dinormalisasi atau direhabilitasi oleh OJK. 

Sisanya, sembilan koperasi tidak memiliki aspek legalitas usaha, belum memiliki badan hukum koperasi, satu koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, dan lima koperasi lainnya sedang dalam proses review.

Baca Juga: Tak Lagi Bergeliat, 1.300 Koperasi di Kota Bandung Terancam Ditutup

1. Penindakan yang sudah dilakukan Kemenkop dan Satgas Waspada Investasi

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan (IDN Times/Helmi Shemi)

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan, telah menghasilkan beberapa kesepakatan," ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan, dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (30/5).

Dia mengatakan pihaknya memberikan pembinaan terhadap koperasi yang melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi. Selain itu, pihaknya juga melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap sejumlah koperasi.

"Itu bagi koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota serta memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Rully.

2. Koperasi diberikan kesempatan mengklarifikasi

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Meski begitu, sanksi tidak bisa serta merta diberikan. Zabadi mengatakan OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi-koperasi tersebut.

"Sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat," kata Zabadi.

Sebelumnya, pada Jumat (22/5), Satgas Waspada Investasi merilis 50 aplikasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penggunaan aplikasi itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat.

"Seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol (pinjaman online) karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan koperasi," kata Tongam.

Pada saat itu, Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkop UKM sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup 50 aplikasi tersebut.

Baca Juga: Koperasi Indosurya Diadukan ke Polisi, Kemenkop Ajukan Blokir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya