50 Aplikasi Koperasi Dinyatakan Ilegal, 15 Belum Ditindak
Apps koperasi ilegal ini ada di Play Store, cek daftarnya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi dalam bentuk aplikasi Play Store. Aplikasi online 50 koperasi tersebut dinyatakan ilegal.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan dari keseluruhan koperasi tersebut, 35 di antaranya sudah dinormalisasi atau direhabilitasi oleh OJK.
Sisanya, sembilan koperasi tidak memiliki aspek legalitas usaha, belum memiliki badan hukum koperasi, satu koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, dan lima koperasi lainnya sedang dalam proses review.
Baca Juga: Tak Lagi Bergeliat, 1.300 Koperasi di Kota Bandung Terancam Ditutup
1. Penindakan yang sudah dilakukan Kemenkop dan Satgas Waspada Investasi
Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan, telah menghasilkan beberapa kesepakatan," ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan, dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (30/5).
Dia mengatakan pihaknya memberikan pembinaan terhadap koperasi yang melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi. Selain itu, pihaknya juga melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap sejumlah koperasi.
"Itu bagi koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota serta memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Rully.
Baca Juga: Koperasi Indosurya Diadukan ke Polisi, Kemenkop Ajukan Blokir