TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Fakta dan Kronologi OJK Larang Bank Jual Unit Link

Permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun lalu

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi bermasalah. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pada 4 Februari 2022 lalu mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link.

"Termasuk, akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto dalam keterangan tertulisnya.

Polemik unit link ini awalnya disampaikan OJK dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 2 Februari 2022. Pada rapat tersebut, Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK, Riswinandi membeberkan sejumlah fakta dan kronlogi permasalahan unit link ini. Berikut adalah lima fakta dan kronologi unit link.

Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Unit Link, Mana yang Cocok Buat Kamu?

1. Aspek permasalahan dari produk asuransi unit link

Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Riswinandi memaparkan permasalahan unit link muncul dari tiga aspek, yakni operasional, pengelolaan investasi, dan produk serta distribusi.

Untuk operasional meliputi:

  • Tidak optimalnya manajemen perseroan (direksi, komisaris dan komite-komite perusahaan)
  • Tidak optimalnya peran pengawas internal dan aktuaris perusahaan
  • Masih rendahnya kualitas jasa asuransi independen

Terkait pengelolaan investasi meliputi:

  • Manajemen investasi belum sepenuhnya independen
  • Instrumen investasi yang terbatas
  • Imbal hasil investasi yang tidak sesuai dengan manfaat investasi yang dijanjikan produk

Lalu, produk dan distribusi yang meliputi loss ratio tinggi serta produk PAYDI yang di dalamnya termasuk:

  • Pemasaran PAYDI untuk kelompok nasabah yang tidak sesuai profil risiko
  • Perekrutan, training, dan kontrol agen belum optimal
  • Belum optimalnya penjelasan yang komprehensif dari agen tentang manfaat, risiko dan biaya
  • Biaya produk berlebihan sehingga pengembangan dana investasi nasabah menjadi tidak optimal
  • Perilaku agen asuransi yang diduga melakukan fraud

2. Besarnya jumlah pemegang polis di tiga perusahaan asuransi

AXA/amanleek.com

Dalam rapat bersama Komisi XI tersebut, Riswinandi menyebut ada 260 nasabah atau pemegang polis dari tiga perusahaan asuransi, yakni AIA, Prudential dan AXA Mandiri, dengan total premi mencapai Rp21,95 miliar.

Rinciannya adalah 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp7,18 miliar, 121 Prudential sebesar Rp9,88 miliar, dan 55 AXA Mandiri dengan premi Rp4,88 miliar.

3. Penyelesaian awal OJK bersama nasabah yang tidak kondusif

Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi (IDN Times/Indiana Malia)

Usai rapat panitia kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 6 Desember 2021, OJK langsung berkoordinasi dengan ketiga perusahaan asuransi tersebut pada 7, 15, dan 27 Desember 2021. Pada pertemuan itu, Riswinandi turut mengundang nasabah untuk bermediasi bersama perwakilan dari direksi perusahaan asuransi. Sayangnya, beberapa pertemuan tersebut berjalan tidak kondusif untuk mencapai penyelesaian.

"Karena untuk menyelesaikan (masalah) masing-masing kasus perlu juga penyelesaiannya. Sebab, tiap orang berbeda (permasalahan).Tapi, kelompok ini maunya (diselesaikan) bersama dan tidak mau diskusi detail sampai terjadi pendudukan kantor OJK dan kantor perusahaan asuransi juga," ungkap Riswinandi.

4. Polemik penggantian premi nasabah

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Masalah unit link menjadi kian ruwet karena beberapa nasabah ada, atau sudah pernah, mengajukan klaim asuransi hingga penarikan dana sesuai produk. Dalam kasus Prudential, hingga 25 Januari 2022, baru 38 nasabah dan 60 polis, yang sudah pernah mengajukan klaim asuransi, hingga penarikan dana dari total 121 nasabah dan 179 polis.

"Jadi, premi yang dibayar sampai Rp3,9 miliar dari 60 polis atau 38 nasabah ini, sudah atau pernah ajukan klaim asuransi, mencapai 127,5 juta. Kemudian, juga melakukan penarikan dana sesuai produk yang mengizinkan total Rp772,6 juta, sudah ada surrender Rp570,9 juta," kata Riswinandi.

"Skema yang ditawarkan perusahaan asuransi adalah penggantian 50 persen dari premi. Sementara, kalau dari sisi nasabah meminta 100 persen dari premi," lanjutnya.

Dalam kasus AXA Mandiri, terdapat 55 nasabah dan 72 polis. Per 25 Januari 2022, yang telah diselesaikan delapan nasabah dengan 10 polis dan nilai premi Rp356,9 juta. Sementara, total dana yang bisa dialokasikan setelah dikurangi klaim penarikan dan nilai tunai sebesar Rp183,62 juta.

"Kemudian, ada keluhan tidak valid dari 25 nasabah dengan 31 polis. Dana yang dialokasikan mencapai Rp1,8 miliar. Ini nanti masuk LAPS. Dalam investigasi ulang oleh AXA dengan jumlah 31 polis, dana yang dilaokasikan Rp609,7 juta," kata Riswinandi.

Selain itu, di AXA Mandiri, OJK melaporkan jumlah klaim lebih kecil dibanding premi yang dibayar ada tujuh nasabah dengan tujuh polis dan alokasi dana Rp657,2 juta serta tercatat untuk dialokasikan sebesar Rp1,94 miliar.

Untuk unit link bermasalah di AIA, ada 84 nasabah dengan 90 polis, yang disetujui ada lima nasabah dengan lima polis dan alokasi dana Rp288,9 juta. Riswinandi melaporkan, ada 80 nasabah dengan 85 polis dan alokasi dana Rp3,8 miliar yang tidak sesuai berdasarkan evaluasi perusahaan.

Lalu, jumlah klaim yang lebih kecil dari premi yang dibayar hanya satu nasabah dan dana yang bisa dikembalikan atau alokasi dana Rp50,19 juta dengan skema 50 persen.

"Tidak ada pembayaran klaim pada 83 nasabah dengan 89 polis. Jumlah dana yang bisa dialokasikan Rp4,041 miliar," ujarnya.

5. Langkah OJK selesaikan masalah produk asuransi unit link

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Anto Prabowo mengatakan OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi tersebut dan meminta mereka segera menyelesaikan kasusnya secara individual, per nasabah, baik dalam pertemuan terpisah, maupun bersama.

Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi, salah satunya terkait pengembalian premi, dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS
(external dispute resolution). Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, dapat menempuh jalur pengadilan.

"Perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK. Sesuai kewenangannya, OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto.

Baca Juga: OJK akan Keluarkan Aturan Baru Buat Pinjol dan Produk Asuransi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya