TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Pelaku Usaha Terima Dana Hibah Cuma Rp67 Ribu, Ini Kata Kemenpar

2 pelaku usaha di Tabanan ogah terima karena cuma Rp67 ribu

DTW Ulun Danu Beratan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Prabu Revolusi, angkat bicara soal pelaku wisata di Tabanan, Bali yang memilih mundur setelah menerima informasi estimasi dana hibah yang mereka terima hanya sebesar Rp67 ribu. Prabu mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari daerah.

"Kami belum dapat data dari teman-teman daerah. Belum ada laporan. Harus konfirmasi lagi datanya, cek langsung. Karena yang jelas pembagiannya gak pro rata, tergantung pajak dari pelaku wisata di 2019. Asumsi tiap pelaku usaha dapat Rp67 ribu itu salah, karena jumlahnya berbeda-beda," kata Prabu kepada IDN Times, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: 491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari Pusat

1. Acuannya adalah Keputusan Menteri Pariwisata

instagram.com/praburevolusi

Prabu menjelaskan, dana hibah yang didapatkan pelaku usaha pasti akan berbeda-beda tergatung pajak yang mereka bayarkan di 2019. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menparekraf (Kepmen) Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka PEN 2020.

Pada poin Kriteria Penerima Hibah bagian Industri Pariwisata (Hotel dan Restoran) dijelaskan empat hal yakni:

  1. Hotel dan Restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran tahun 2019 di daerah penerima Hibah;
  2. Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020;
  3. Hotel dan Restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang
    masih berlaku; dan
  4. Hotel dan Restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019.

"Kenapa sektor perusahaan atau restoran atau hotel dapat jumlah sekian dan yang lain sekian. Itu gak bisa disamakan karena akan timbulkan pro-kontra. 'Saya kontribusi sekian, kok dapat sekian?' Itu sudah kita pikirkan baik-baik," ucap Prabu.

2. Daerah lebih paham soal data pariwisata yang mereka miliki

Suasana di DTW Ulun Danu Beratan di hari pertama buka sejak pandemi COVID-19. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Lebih lanjut, Prabu menjelaskan bahwa dana yang ada, dibagi menjadi 30 persen untuk kas umum pemerintah daerah dan 70 persennya untuk industri hotel dan restoran.

Berdasarkan Kepmen 704 dijelaskan bahwa dana 30 persen untuk daerah digunakan untuk implementasi program Clean, Health, Safety & Environment (CHSE), revitalisasi, bimbingan teknis pelaksanaan program CHSE, pengawasan dan protokol kesehatan. Sementara 70 persen untuk pelaku usaha dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan hotel dan restoran.

"Untuk pastikan akuntabilitas, Kemenparekraf memberikan rekomendasi ke daerah. Daerah yang tahu dan punya data sektor wisata mana yang paling terdampak, disesuaikan juknis (petunjuk teknis)," ujar Prabu.

Baca Juga: Cuma Dapat Rp67 Ribu, Pelaku Usaha di Bali Tolak Dana Hibah Kemenpar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya