Ada Subsidi Listrik Rp3 T bagi 3 Sektor Ini, Bisnis Kamu Termasuk Gak?
Berlaku untuk tagihan Juli sampai Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan subsidi listrik bagi tiga sektor yakni sosial, bisnis, dan industri. Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan total subsidi yang akan diberikan ini mencapai Rp3 triliun.
"Sudah disetujui untuk pemberian subsidi listrik, selain untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang diperpanjang hingga Desember, juga relaksasi daripada abonemen ataupun biaya listrik," kata Airlangga setelah rapat terbatas di Istana Presiden, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Tambah Daya Listrik PLN Sekarang Dapat Diskon, Begini Caranya
1. Mahal kalau menggunakan tagihan berdasarkan penggunaan minimal
Dalam penggunaan listrik, ada biaya penggunaan minimal yang dibebankan oleh PLN. Nah, berdasarkan perhitungan pemerintah, jika menggunakan tagihan penggunaan minimal, akan dihasilkan biaya sebesar Rp5,6 triliun dari bulan Juli sampai Desember dari tiga sektor tersebut.
"Sektor sosial membayar Rp521,7 miliar. Sementara untuk bisnis Rp2,37 triliun. Sedangkan industri Rp2,7 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Pemakaian Listrik Melonjak, Sri Mulyani: Sinyal Pemulihan Ekonomi