TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Benarkah Anies Hapuskan Pembebasan Pajak Bumi Bangunan di Bawah Rp1M?

Selama ini bangunan dengan NJOP di bawah Rp1M bebas PBB

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pergub yang diteken pada 15 April itu merupakan revisi kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membebaskan PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar. Sebelumnya Anies menerbitkan Pergub No 25 Tahun 2018 sebagai revisi yang pertama. 

Pada revisi kali ini terdapat tiga sisipan pasal yakni Pasal 2A, 4A, dan 5A. Pada Pasal 4A menyebut bahwa pembebasan PBB untuk NJOP kurang sampai Rp1 miliar itu berlaku sampai dengan 31 Desember 2019. Pertanyaannya, benarkah Anies akan kembali memberlakukan PBB tersebut pada 2020?

Berikut ini keterangan lengkap yang disampaikan Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/4).

1. 2019 tetap bebas pajak bumi bangunan

pexels/rawpi.comxel

Anies menyatakan pada 2019 ini PBB untuk NJOP di bawah Rp1 miliar tetap dibebaskan. Alasannya? Anies mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kadaster fiskal.

Kadaster fiskal bisa disebut sebagai pendataan tanah yang mendukung informasi yang diperlukan untuk melakukan penilaian masing-masing bidang tanah dan juga menentukan pajak terhadap bidang tanah tersebut.

“Yang penting pada tahun 2019, itu tetap di bebaskan. Itu dulu yang penting. Kenapa karena hari ini kita sedang melakukan mulai dari bulan April, Mei, Juni kedepan kita sedang melakukan fiskal kadaster. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat,” kata Anies.

Dalam kesempatan berbeda, Anies kembali menjelaskan bahwa peraturan itu dibuat tiap tahun. “Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan. Tapi kalau dibuat 2019 bukan berarti 2020 akan gak ada. Dan kita rencana terus,” kata Anies.

2. Banyak bangunan yang harus didata ulang

https://unsplash.com/chuttersnap

Menurut Anies terdapat banyak bangunan yang tidak akurat dalam pengukurannya. “Misalnya sebuah gedung dilaporkan terdiri dari 8 lantai. Masing-masing lantai seribu meter persegi. Itu banyak yang gak dicek itu senyatanya seribu persegi atau 1.200 meter persegi atau 1.500 meter persegi," paparnya.

"Apakah benar 8 lantai atau 8 lantai mezanin, basement 1, basement 2 dan sebagainya. Nah hari ini kita sedang lakukan itu,” lanjutnya.

3. Data lengkap untuk membuat kebijakan baru pajak bumi bangunan

Unsplash.com/ScottWebb

Kadester fiskal ini diharapkan selesai pada Juli 2019, sehingga nanti Pemprov DKI punya data lengkap tentang status tanah di Jakarta. Data ini akan disebut Anies akan menjadi acuan dalam menentukan kebijak pajak bumi bangunan.

“Jadi karena itu kenapa semua aturan kita atur sampai 2019, ketika fiskal kadaster selesai maka kita akan punya data lengkap,” kata Anies.

4. Pembebasan PBB tidak berlaku untuk objek pajak yang berubah peruntukan untuk komersial

pixabay.com/succo

Pada salah satu pasal yang disisipkan dalam pergub baru ini yakni Pasal 2A, Pemprov DKI tidak lagi memberlakukan pembebasan PBB bagi bangunan yang berubah kepemilikan atau fungsi.

Pasal itu berbunyi, "Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan."

Anies mengungkapkan dalam prakteknya, banyak tempat tinggal yang dijadikan komersial dan sebaliknya, rumah di wilayah komersial yang diperlakukan komersial.

“Dari situ kita akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam prakteknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung, tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo, tidak diubah,” jelas Anies.

5. Penambahan subjek bebas PBB bagi guru, veteran hingga TNI dan polisi

unsplash.com/@neonbrand

Selasa sore, Anies kembali menjelaskan bahwa mulai tahun ini beberapa profesi atau subjek pajak di Jakarta, termasuk pensiunan guru akan dibebaskan PBB. Mereka adalahorang yang dinggap berjasa pada bangsa Indonesia.

“Kalau sekarang semua guru bebas PBB, semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penrrima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB,” papar Anies.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya