TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan BSU 2021, Ini 3 Perbedaannya dari Bantuan Subsidi Upah 2020 

Apa saja perbedaan BSU 2020 dan 2021? Yuk cek di sini

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjabarkan 3 perbedaan utama bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh. BSU merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemik COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.

"BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang dilansir Jumat (20/8/2021).

Berikut ini 3 perbedaan utama bantuan subsidi upah (BSU) 2020 dengan 2021.

Baca Juga: Kemnaker Targetkan 8,7 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Upah 2021

1. Dari sisi cakupan, BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi (Dok. Kemnaker)

Perbedaan pertama BSU 2020 dengan 2021 adalah terkait cakupannya. Anwar mengatakan, di 2020 BSU menyasar seluruh wilayah Indonesia yang terdampak pandemik. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4.

"Ini sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021," katanya.

2. Batasan upah penerima BSU

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua adalah batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada 2020, upah atau gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah atau gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” kata Anwar.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Cair, Segera Cek di Sini!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya