TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas, Menimbun Barang dan Makanan Bisa Dipenjara 7 Tahun!

Tenang, kebutuhan pokok kamu aman tanpa perlu panic buying

Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jakarta, IDN Times - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau agar kamu tidak panic buying dalam membeli kebutuhan. Memborong barang secara berlebihan akan mengakibatkan terjadinya penimbunan.

Padahal, penimbunan ini dilarang oleh negara. Mengutip Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, kamu dapat diancam penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp100 miliar jika menimbun makanan. Ancaman itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).

Hal ini disampaikan mengingat ada lonjakan pembelian barang di sejumlah supermarket dan Minimarket di Jabodetabek usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan dua WNI positif virus corona COVID-19. 

1. Isi larangan menimbun barang pada UU Pangan

IDN Times/Galih Persiana

Dalam UU Pangan Pasal 53 disebutkan bahwa pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

Pasal 52 menjelaskan, "(1) Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan. (2) Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah."

2. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar

Ilustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

Aturan lain yang melarang penimbunan barang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).

Pada pasal 107 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan sebagaimana terdapat Pasal 29 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pasal 29 berisikan:

(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

(2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Baca Juga: Setop Panik Virus Corona, Minimarket Punya Stok Makanan Cukup 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya