Awas, Menimbun Barang dan Makanan Bisa Dipenjara 7 Tahun!
Tenang, kebutuhan pokok kamu aman tanpa perlu panic buying
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau agar kamu tidak panic buying dalam membeli kebutuhan. Memborong barang secara berlebihan akan mengakibatkan terjadinya penimbunan.
Padahal, penimbunan ini dilarang oleh negara. Mengutip Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, kamu dapat diancam penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp100 miliar jika menimbun makanan. Ancaman itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).
Hal ini disampaikan mengingat ada lonjakan pembelian barang di sejumlah supermarket dan Minimarket di Jabodetabek usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan dua WNI positif virus corona COVID-19.
1. Isi larangan menimbun barang pada UU Pangan
Dalam UU Pangan Pasal 53 disebutkan bahwa pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 52 menjelaskan, "(1) Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan. (2) Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah."
Baca Juga: Setop Panik Virus Corona, Minimarket Punya Stok Makanan Cukup