Bahlil Sebut Omnibus Law Bikin Tidak Ada Lagi Sogok Menyogok
Banyak suap, karena perizinan belum transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja membuat pejabat dan pengusaha tidak lagi bisa sogok-menyogok.
"Kenapa potensi pelanggaran hukum terjadi, karena transparansi belum baik. Harus pejabat ketemu pengusaha, deal-deal-an. Saat ini berbasis elektronik. Investasi bisa masuk," kata Bahlil dalam Debat Terbuka bersama aktivis mahasiswa Cipayung Plus yang disiarkan di saluran YouTube BKPM, Rabu (11/4/2020).
Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!
1. Pengusaha cuma butuh empat hal
Menurut eks Ketua HIPMI ini, pengusaha cuma butuh empat hal yakni: kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan dalam berusaha. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, kata dia, regulasi usaha di Indonesia yang sebelumnya tumpang tindih kini disederhanakan.
"Harapan begitu investasi masuk, lapangan kerja terbuka," katanya.
Baca Juga: Banyak Kekeliruan di Omnibus Law, Kemensetneg: Murni Human Error