TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahlil Sebut Omnibus Law Bikin Tidak Ada Lagi Sogok Menyogok

Banyak suap, karena perizinan belum transparan

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja membuat pejabat dan pengusaha tidak lagi bisa sogok-menyogok.

"Kenapa potensi pelanggaran hukum terjadi, karena transparansi belum baik. Harus pejabat ketemu pengusaha, deal-deal-an. Saat ini berbasis elektronik. Investasi bisa masuk," kata Bahlil dalam Debat Terbuka bersama aktivis mahasiswa Cipayung Plus yang disiarkan di saluran YouTube BKPM, Rabu (11/4/2020).

Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!

1. Pengusaha cuma butuh empat hal

Ilustrasi Uang, Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut eks Ketua HIPMI ini, pengusaha cuma butuh empat hal yakni: kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan dalam berusaha. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, kata dia, regulasi usaha di Indonesia yang sebelumnya tumpang tindih kini disederhanakan.

"Harapan begitu investasi masuk, lapangan kerja terbuka," katanya.

2. Bahlil akui negara belum bantu UMKM secara maksimal

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. IDN Times/Hana Adi Perdana

Bahlil lalu menyinggung permasalahan yang terjadi di sektor UMKM. Di mana menurutnya UMKM berkontribusi terhadap 60 persen pertumbuhan ekonomi. Namun menurutnya, negara belum hadir untuk UMKM karena sulitnya perizinan.

"Di sisi lain UMKM selalu jadi komoditas politik. Jujur kita belum berpihak seutuhnya," aku Bahlil.

Baca Juga: Banyak Kekeliruan di Omnibus Law, Kemensetneg: Murni Human Error 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya