Beli Rumah Baru Pajak 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Apa Syaratnya?
Siap-siap nih beli rumah baru, berlaku sampai Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan menanggung pajak dari rumah baru yang kamu beli hingga 100 persen untuk periode Maret sampai Agustus 2021.
"Kriterianya adalah penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteri tertentu diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Apa saja syaratnya?
Baca Juga: Ikuti 5 Langkah Ini agar KPR Kamu Disetujui oleh Bank
1. Rumah baru siap huni dengan nilai jual maksimal Rp5 miliar
Ada sejumlah kriteria rumah tapak atau rumah susun yang mendapat fasilitas berupa pembebasan pajak pembelian. Pertama yakni harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
"Gak bisa rumah yang belum jadi dan baru jadi tahun depan. Ini betul-betul rumah baru yang sudah selesai dan siap huni," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Tips Beli Rumah ala Ringgo Agus Rahman: Jangan Kere karena Banyak Gaya
Baca Juga: BI Sudah Turunkan Suku Bunga, Kapan Bank Turunkan KPR?