BI Ajak Masyarakat Bagi THR Pakai Uang Rp75 Ribu
Cek cara penukaran uang Rp75 ribu di sini!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengajak masyarakat membagikan tunjangan hari raya (THR) menggunakan uang pecahan khusus (UPK) Rp75 ribu edisi 75 tahun Kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, uang pecahan Rp75 ribu tersebut tidak hanya sebagai koleksi semata.
"Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan UPK 75 sebagai media untuk penukaran ke masyarakat. Selain UPK 75, masyarakat kita dorong untuk menggunakan UPK 75 untuk berbagi di Idul Fitri 2021 ini," kata Marlison dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021).
Kamu bisa loh mulai menukarkan uang untuk UPK Rp75 ribu ini, gimana caranya?
Baca Juga: Viral Video Tukar Uang Rp75 Ribu 100 Lembar, Bisa Buat Transaksi?
Untuk yang berminat menukarkan uang dengan UPK Rp75 ribu, Marlison mengatakan kamu bisa menukarkan di kantor perwakilan Bank Indonesia atau perbankan. Kamu tinggal menuju ke bagian penukaran uang dengan syarat satu KTP untuk 100 lembar uang per hari.
"Dan ini bisa diulang di hari selanjutnya," kata Marlison.
1. Dengan syarat 1 KTP, bisa tukarkan 100 lembar uang Rp75 ribu
Baca Juga: Ramadan dan Idul Fitri, BI Siapkan Uang Tunai Rp152,14 Triliun