TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cair! Ini Cara Cek Subsidi Gaji Rp1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Sudah cair sejak Selasa kemarin, kamu sudah cek?

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta. Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengalokasikan total Rp947,499 miliar kepada 947.499 orang penerima.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengatakan BSU telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam akun Instagram-nya yang dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Berikut ini adalah cara mengecek apakah kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tersebut.

Baca Juga: Cek Lagi Nih! 5 Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. Cara Cek BSU Rp 1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut ada 6 langkah kamu dapat mengecek BSU sudah cair atau belum:

  1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  2. Kamu akan menemukan 3 kolom yang harus kamu isi dengan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
  3. Isi NIK, nama lengkap dan tanggal lahir kamu. Perlu kamu perhatikan untuk format tanggal lahir menggunakan format bulan/tanggal/tahun.
  4. Centang kode captcha
  5. Klik "Lanjutkan"
  6. Sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak

Baca Juga: Menaker: Realisasi Bantuan Subsidi Gaji 2020 Capai Rp29,4 triliun

2. Syarat Utama Penerima BSU Rp 1 Juta

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, untuk mendapat BSU tersebut, kamu harus memenuhi 5 syarat ini loh. 

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Penerima juga wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  3. Gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta. Namun, bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji diberikan paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. BSU diutamakan untuk pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Hanya diberikan untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat-syarat di atas, dan berlokasi di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Anggaran Subsidi Gaji yang Cair Masih Kurang Rp52,5 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya