TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Akhir Pekan, Harga Emas Kembali Naik Jadi Rp914 Ribu per Gram

Beli atau jual? Cek pergerakan emas di sini

Ilustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) naik tipis pada perdagangan Sabtu (29/5) pagi. Emas Antam dibanderol Rp914 ribu per gram atau naik Rp1.000.

Harga emas didasarkan pada logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam di Butik Emas LM Pulo Gadung.

Harga emas cenderung merangkak naik dalam dua hari terakhir. Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

Baca Juga: 27 Mei: Harga Emas Antam Turun Jadi Rp909 Ribu per Gram

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

idn media

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp487.000
Harga emas 1 gram: Rp914.000
Harga emas 2 gram: Rp1.768.000
Harga emas 3 gram: Rp2.627.000
Harga emas 5 gram: Rp4.350.000
Harga emas 10 gram: Rp8.635.000
Harga emas 25 gram: Rp21.462.000
Harga emas 50 gram: Rp42.845.000
Harga emas 100 gram: Rp85.612.000

2. Harga buyback emas

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Kenaikan harga emas diikuti dengan naiknya harga jual kembali atau buyback emas Antam di angka Rp815.000 dari posisi perdagangan, Jumat (29/5) lalu.

Untuk perkiraan harga total buyback 1 gram emas adalah Rp815.000 dengan penambahan materai Rp6.000.

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Bukan Korosi, Ini Maksud Satuan "Karat" pada Perhiasan Emas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya