G20 Siap Tarik Pajak Keuntungan dari Perusahaan Multinasional
Berlaku buat negara asal dan negara pasar perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Hasil diskusi Finance and Central Bank Deputies (FCBD) Meeting dalam jalur keuangan atau finance track menyatakan, akan menarik pajak keuntungan dari perusahaan multinasional alias multinational corporation profit.
Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Kementerian Keuangan Wempi Saputra mengatakan, nantinya pendapatan yang diperoleh dari perusahaan multinasional akan dibuat satu formulasi hak pemajakan dari masing-masing negara, baik dari negara sumber perusahaan atau negara pasar perusahaan tersebut.
Baca Juga: Presidensi G20 Dorong Modal dan Tata Kelola IMF Diperkuat
1. UU HPP akan jadi tulang punggung pelaksanaan pajak keuntungan perusahaan multinasional
Wempi yakin, penarikan pajak keuntungan dari perusahaan multinasional akan berjalan baik. Terlebih Indonesia sudah punya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menyebut, UU HPP akan menjadi tulang punggung penarikan pajak keuntungan perusahaan multinasional.
"Yang mungkin akan jadi backbone dari beberapa pasal yang sudah ada, terkait proses perlakuan pemajakan terhadap profit dari perusahaan multinasional," ujarnya.
Baca Juga: 6 Agenda Prioritas di Pertemuan Bos Bank Sentral dan Keuangan G20