Garuda Indonesia Jamin Penerbangan Normal usai Lolos dari Gugatan PKPU
PN Jakarta Pusat menolak gugatan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjamin penerbangan berjalan normal pascaputusan dalam kasus gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Garuda Indonesia Santer Dikabarkan Pailit, Manajemen Buka Suara
Baca Juga: Digugat PKPU oleh My Indo Airlines, Ini Tanggapan Bos Garuda Indonesia
1. Garuda Indonesia bantah sedang pailit
Sebelumnya, Garuda Indonesia membantah kabar perusahaan mereka pailit. Mereka menyatakan saat ini, perseroan masih terus melakukan restrukturisasi utang-utangnya.
Bantahan itu disampaikan manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterangan resminya tersebut, manajemen mengaku belum mendapatkan informasi soal opsi kepailitan tersebut.
"Sampai dengan saat ini, belum ada informasi resmi yang diterima perseroan berkenaan dengan opsi tindak lanjut pemulihan kinerja perseroan yang saat ini berkembang di media massa," tulis manajemen Garuda Indonesia, seperti dikutip dari situs resmi BEI, IDN Times, Rabu (20/10/2021).