TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Rugi Rp454 Miliar karena Serangan Siber 

Sampai Juni 2021 ada 2.113 serangan siber

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Teguh Supangkat melaporkan Indonesia rugi Rp454 miliar karena serangan siber yang terjadi sejak semester I-2020 hingga semester II-2021. Angka itu berasal dari kerugian real sebesar Rp246 miliar dan kerugian potensial Rp208 miliar.

"Dari kerugian real dan potensial ini terdapat recovery sekitar Rp320 miliar," kata Teguh dalam konferensi pers, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Jokowi: TNI Harus Sigap Hadapi Ancaman Radikalisme hingga Siber

Baca Juga: 13 Daftar Pinjaman Online Legal yang Berizin OJK

1. Indonesia diserang 2.113 kejahatan siber tahun ini

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Selain itu, Teguh mencatat Indonesia mendapat 2.113 serangan siber pada semester I-2021 ini. Angka ini menurun dibanding semester II-2020 di mana ada 3.243 serangan siber. Sementara jika dibandingkan semester I-2020, serangan siber pada tahun ini meningkat sebanyak 340 kasus atau dari 1.773.

"Sebagian besar karena skimming dan ada beberapa kategori. Belum termasuk yang serangan siber yang coba-coba," ujarnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Sektor Keuangan Paling Terancam Nomor 2 Kejahatan Siber

2. Indonesia rentan serangan siber

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jumlah serangan siber sepanjang Januari sampai September 2021 mencapai lebih dari 927 juta. Dari angka itu, sektor keuangan menempati peringkat kedua yang mengalami serangan siber setelah sektor pemerintahan.

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan Edit Prima mengatakan, industri keuangan merupakan sektor yang paling sering terkena serangan siber sejalan dengan masifnya transformasi digital sektor perbankan.

Sepanjang tahun lalu misalnya, insiden siber di sektor tersebut adalah serangan dalam bentuk malware, phising, pencurian data, DDOS, skimming dan lainnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya