Ini 3 Cara Lapor Pinjol Ilegal
Laporkan sekarang jika kamu menemukan pinjol ilegal!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pinjaman online atau pinjol ilegal jadi momok yang meresahkan masyarakat. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal. Meski demikian masih banyak pinjol ilegal bermunculan.
Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalu keterangan tertulisnya menyarankan kamu melaporkan, jika kamu menemukan atau bermasalah dengan pinjol ilegal. Berikut tiga caranya!
Baca Juga: Motif Pria Bunuh Diri di Tulungagung Karena Terlilit Pinjol
1. Lapor ke kontak OJK 157
Kamu bisa mengunduh Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau mengakses di laman http://Kontak157.ojk.go.id.
Pilih "Pengaduan", kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.
Atau kamu juga bisa menghubungi kontak 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal