TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Baik bagi Pengusaha! Aturan Listrik Minimal 40 Jam Bakal Dihapus

Gak ada lagi pemakaian minimal 40 jam

Ilustrasi petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira datang dari pemerintah yang akan segera menghapus kebijakan pemakaian listrik minimal 40 jam bagi industri. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, kebijakan ini sudah diputuskan dan akan direalisasikan.

"Ini stimulus baru yang sudah diputuskan pemerintah. Ini merupakan usulan dari Kemenperin khsususnya penghapusan minimum 40 jam nyala untuk listrik bagi dunia usaha," kata Agus dalam webinar yang diselenggarakan Bisniscom, Selasa (28/7).

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan membantu kas keuangan pelaku usaha.

1. Pemerintah juga akan beli produk industri kecil menengah

Ilustrasi Industri/Pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Gak cuma insentif pemakaian listrik, Kementerian Perindustrian juga menyiapkan insentif bagi industri kecil menengah (IKM) agar bisa menyerap bahan baku yang mereka hasilkan, baik dari petani maupun nelayan

"Kami dapat laporan banyak produk petani dan nelayan tidak bisa diserap. Ini wajar karena banyak resto dan kafe belum melakukan kegiatan," ucap Agus.

Nantinya, pemerintah akan menganggarkan dana untuk penyerapan produk petani dan nelayan tersebut yang disebut Agus sebagai Program Beli Produk Rakyat.

2. Relaksasi penerimaan KUR

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya ada relaksasi sektor kredit usaha rakyat (KUR). Aturan KUR lama menyebutkan bahwa 60 persen dana yang dialokasikan melalui KUR hanya disalurkan untuk KUR produksi. Tapi pada kebijakan terbaru, gak cuma 60 persen produksi tapi calon penerima KUR dari sektor apapun akan disalurkan oleh pemerintah.

"Tujuannya mempercepat rebound atau pemulihan ekonomi Indonesia," kata Agus.

Baca Juga: Konsumsi Listrik Turun, PLN Bakal Tingkatkan Penjualan Listrik  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya