Kehilangan Barang di Area Parkir Kini Jadi Tanggung Jawab Pengelola
Jika melanggar ada sanksi Rp2 miliar atau penjara 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pernahkah kamu kehilangan barang atau bahkan kendaraaan di lokasi parkir? Lebih parah lagi, pernahkah kamu merasa kesal karena tidak bisa mengklaim kehilangan tersebut?
Pada sebagian besar karcis parkir yang kita dapatkan tertera tulisan, “Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pengelola.” Itulah sebabnya kita tidak bisa meminta tanggung jawab saat kehilangan.
Namun, kini Kementerian Perdagangan melalui Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Pelanggaran yang termasuk aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku tersebut dinilai sangat merugikan konsumen dan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
“Ini belum diikuti pelaku usaha lain. Kata-kata itu sebenarnya tidak ada lagi dalam struk pembayaran. Kehilangan jadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/9).
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Lahan Parkir Masih Banyak Dikuasai Ormas
1. Bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen
Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Baca Juga: Nasib Pengelola Parkir, Dituntut Pelayanan Tinggi Tapi Terbentur Biaya