Kemenhub Janji Perketat Pengawasan Transportasi Arus Balik Idulfitri
Warga yang sudah terlanjur mudik diminta tak pulang ke DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan menegaskan kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri dilarang. Larangan serupa juga berlaku bagi arus balik usai hari raya. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idulfitri maupun setelah Idulfitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta pada Senin (25/5).
Lalu, bagaimana bagi orang-orang yang tetap memilih untuk kembali ke ibu kota dari luar Jakarta?
Baca Juga: Jokowi Ingin Masyarakat Tetap Produktif di Tengah Pandemik COVID-19
1. Kemenhub minta warga tunda kepulangan ke DKI Jakarta
Kemenhub akan mendukung imbauan juru bicara pemerintah khusus untuk penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto yang meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemik COVID-19. Salah satu bentuk dukungan Kemenhub adalah dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idulfitri. Caranya, melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
"Untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” kata Adita.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat