Kemenkop Minta Jangan Tempelkan Stigma Negatif ke Koperasi
Beberapa kasus menjerat koperasi di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan berharap stigma buruk terhadap koperasi tidak berlanjut. Stigma buruk ini, kata Rully muncul akibat 34 kasus hukum yang menerpa lembaga keuangan di Indonesia seperti investasi bodong, gagal bayar, dan sebagainya sejak 2015 hingga 2020.
"Dari jumlah kasus tersebut, hanya ada delapan koperasi yang tersangkut, sedangkan yang nonkoperasi sebanyak 25 kasus. Tapi, mengapa telunjuk kita selalu hanya untuk koperasi," kata Rully dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Kemenkop Bakal Usut 15 Koperasi yang Diduga Ilegal, Ini Daftarnya
1. Kementerian minta hentikan stigma buruk koperasi
Oleh karena itu, Rully meminta berbagai pihak untuk menghentikan stigmatisasi negatif atau buruk terhadap koperasi.
"Ada yang bilang koperasi mengalami kemunduran, tidak maju, semrawut, jadul, dan sebagainya. Justru koperasi bisa hidup hingga sekarang dari masa ke masa sejak Revolusi Industri di abad 18," katanya.
Rully juga mengatakan usaha koperasi terdampak oleh COVID-19. "Jadi, jangan hanya melihat sisi buruknya saja dari koperasi. Sisi baik dan manfaat koperasi jauh lebih besar lagi yang sudah dinikmati masyarakat," kata Rully.
Baca Juga: Nasabah Ungkap Kronologi Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya