KPPU Duga Fintech Lakukan Pelanggaran Kartel
KPPU masih lakukan penelitian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktur Ekonomi KPPU M Zulfirmansyah menduga adanya beberapa perilaku financial technology (fintech) khususnya peer to peer lending (P2P) dengan penetapan suku bunga.
“Tidak ada aturan yang mengatur bunga yang ditetapkan untuk fintech. Kami akan cari dan gali informasi lagi,” kata pria yang disapa Firman di Tamani Cafe, Jakarta, Senin (26/8).
1. Indikasi kartel dari fintech dengan bunga yang tinggi
Bunga sebesar 5-0 persen yang ditetapkan asosiasi fintech mendapat kritik dari KPPU. Bunga itu dinilai lebih tinggi dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang per bulannya rata-rata 1,1 persen. Firman menyebut seharusnya regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang mengatur besaran bunga fintech.
"Ini masuk dugaan kartel karena tidak diatur OJK dan BI. Dari penelitian kami, bunga rata-rata P2P lending 5 sampe 10 persen per bulan. Kredit Tanpa Agunan (KTA) per bulan rata-rata 1,1 persen, P2P lending 10 kali lipat," papar Firman.