TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri ATR Klaim Bank Tanah Efektif Selesaikan Sengketa Pertanahan 

Bank Tanah akan jadi instrumen untuk ekonomi berkeadilan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengklaim Bank Tanah efektif menyelesaikan sengketa pertanahan. Dalam menjalankan fungsinya, Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) nonprofit, mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah dengan status Kekayaan Negara Dipisahkan.

“Bank Tanah itu ternyata efektif sekali menyelesaikan sengketa pertanahan, tapi sabar dulu karena baru mulai. Dalam jangka panjang, Bank Tanah ini akan jadi instrumen negara untuk ekonomi berkeadilan, redistribusi, membereskan kota/perkotaan, itu jangka panjang,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali Kota

Baca Juga: Menteri ATR: Waspada Jebakan Mafia Tanah Pura-pura Pembeli

1. Bank Tanah untuk kesejahteraan masyarakat

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times)

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, untuk Reforma Agraria minimal harus ada 30 persen dari jumlah luasan tanah yang ada di dalam Badan Bank Tanah. Ia mengatakan, tanah di Bank Tanah ini nantinya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bila dihubungkan dengan Kementerian ATR/BPN, Parman menjabarkan beberapa manfaat atas kerja sama yang akan diperoleh kedua pihak.

“Kalau tanah diserahkan kepada Badan Bank Tanah, kita bisa melakukan apa yang disebut dengan pengamanan, pemeliharaan, dan kontrol dari tanah tersebut, terutama penguasaannya. Bersama kita bisa memberikan pemecahan (masalah) yang solutif secara komprehensif,” katanya.

2. Apa saja tugas Bank Tanah?

ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Sejak resmi dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah seiring waktu mulai berkembang. Berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah,

Sofyan menjelaskan Bank Tanah memiliki fungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan distribusi tanah. Meski terhitung baru, Badan Bank Tanah sudah memberikan dampak positif dalam lingkup pertanahan.

Sesuai dengan amanat, tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan, meliputi kepentingan umum, pemerataan ekonomi, kepentingan sosial, pembangunan, konsolidasi lahan, dan Reforma Agraria.

Baca Juga: Menteri ATR Minta Polisi Tindak Oknum BPN yang Jadi Mafia Tanah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya