OJK Bakal Larang Jasa Debt Collector
OJK masih mengkaji ulang wacana larangan debt collector
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengisyaratkan akan melarang profesi debt collector atau penagih utang yang selama ini sering digunakan oleh lembaga pemberi pinjaman.
"Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," kata Wimboh dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi OJK Larang Bank Jual Unit Link
Baca Juga: Viral! Debt Collector Bawa Polisi saat Tagih Utang di Lombok Barat
1. OJK sulit awasi pergerakan debt collector
Dasar OJK akan melarang profesi debt collector, kata Wimboh, adalah karena debt collector berasal dari perusahaan outsourcing. Sehingga pergerakan mereka sulit dilacak.
"(Pelarangan debt collector) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang sulit kita melacak," kata Wimboh.
"Untuk itu itu kami terus akan lakukan perbaikan, berbagai regulasi dan penegakan hukum akan kami lakukan," katanya menambahkan.
Baca Juga: OJK akan Keluarkan Aturan Baru Buat Pinjol dan Produk Asuransi