OJK Desak Pemerintah Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi
Khawatirkah data kita sebagai nasabah disalahgunakan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam sektor teknologi finansial atau financial technology (fintech), salah satu masalah utama adalah perlindungan data pribadi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menyoroti berbagai keluhan tentang penyalahgunaan data pribadi, mulai dari jual-beli data pribadi hingga penyebaran data tanpa izin.
Persoalannya, dalam sektor fintech, perlindungan data pribadi konsumen atau nasabah masih belum diatur dalam undang-undang (UU).
"Data proteksi dan data individu yang selama ini diatur dalam UU hanya data customer perbankan," ucap Wimboh di JCC, Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga: 6 Hal Yang Harus Ada di UU Perlindungan Data Pribadi Versi Elsam
1. Pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi bagi perbankan dan asuransi
Selain perbankan, UU tentang perlindungan data pribadi juga terdapat pada asuransi dan pasar modal. Undang-Undang ini mengatur bahwa data nasabah tidak boleh disebarluaskan.
"Gak boleh, itu melanggar, menyalahi UU dan pidana kalau sampai sharing data nasabah. Kalau ada yang share apapun motifnya melanggar UU dan pidana," kata Wimboh.
Baca Juga: Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan Fintech