Pasokan Minim Hadapi Virus Corona, Impor Alkes Kini Dipermudah
Bisa untuk memasok kebutuhan dalam negeri yang masih kurang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk memudahkan impor alat kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan di tengah kondisi tingginya kebutuhan pasokan alat kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona.
“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3).
Baca Juga: Stok Alat Pelindung Virus Corona Menipis, Tenaga Kesehatan Terancam
1. Alat kesehatan apa saja yang diberikan kemudahan?
Melalui Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ada 12 alat kesehatan yang diberikan kemudahan impor. Berikut daftarnya:
- Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
- Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
- Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
- Pakaian pelindung medis;
- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
- Pakaian bedah;
- Examination gown terbuat dari serat buatan;
- Masker bedah;
- Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
- Termometer infra merah; dan
- Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai
"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus.
Baca Juga: 25 BUMN Urunan untuk Pengadaan Alat Kesehatan COVID-19 di Wisma Atlet