TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penanganan COVID-19 Tak Lagi Gunakan DAU dan DBH

8 persen DAU dan Dana Bagi Hasil kembali untuk alokasi lain

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (dok. Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak lagi menggunakan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran tahun 2021 untuk penanganan COVID-19.

"Dalam rapat ada usulan Menteri Keuangan soal optimalisasi pemanfataan dana earmarked 8 persen dari DAU atau DBH yang biasanya digunakan untuk penanganan COVID-19 namun diputuskan dapat digunakan untuk tujuan lain," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Prabowo Pernah Tawarkan Anggaran Pertahanan Dipakai untuk Atasi COVID

Baca Juga: DPR: Dampak Pandemik COVID-19, Pemerintah Harus Refocusing Dana Desa

1. Dana 8 persen tidak lagi digunakan karena kasus COVID-19 terus menurun

Ilustrasi Vaksinasi COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini menuturkan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan 8 persen DAU atau DBH karena kasus COVID-19 yang terus turun. "Karena kasus COVID sudah turun siginfikan di berbagai daerah dan anggaran bisa digunakan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, per Senin (18/10/2021), kasus COVID-19 sebanyak 4.235.384 kasus dengan penambahan hari ini sebanyak 626 kasus. Sementara masyarakat yang sembuh hari ini sebanyak 1.593 orang sehingga total ada 4.075.011 orang yang sembuh dari COVID-19.

Adapun sebanyak 47 orang meninggal hari ini sehingga total ada 142.999 orang meninggal di Indonesia.

Baca Juga: DAU Berkurang, Gaji Ke-13 ASN Penajam Terancam Tak Terbayar 

2. Pemerintah akan membuat aturan perubahan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok. Youtube Kementerian Perhubungan RI)

Airlangga juga mengatakan pemerintah akan segera membuat perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan terkait dana 8 persen dari DAU dan DBH tersebut. Meski demikian ia tidak merinci tujuan lain dari alokasi dana 8 persen tersebut.

"Bu Menteri Keuangan akan siapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya