Penanganan COVID-19 Tak Lagi Gunakan DAU dan DBH
8 persen DAU dan Dana Bagi Hasil kembali untuk alokasi lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak lagi menggunakan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran tahun 2021 untuk penanganan COVID-19.
"Dalam rapat ada usulan Menteri Keuangan soal optimalisasi pemanfataan dana earmarked 8 persen dari DAU atau DBH yang biasanya digunakan untuk penanganan COVID-19 namun diputuskan dapat digunakan untuk tujuan lain," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Prabowo Pernah Tawarkan Anggaran Pertahanan Dipakai untuk Atasi COVID
Baca Juga: DPR: Dampak Pandemik COVID-19, Pemerintah Harus Refocusing Dana Desa
1. Dana 8 persen tidak lagi digunakan karena kasus COVID-19 terus menurun
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini menuturkan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan 8 persen DAU atau DBH karena kasus COVID-19 yang terus turun. "Karena kasus COVID sudah turun siginfikan di berbagai daerah dan anggaran bisa digunakan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah," ujarnya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, per Senin (18/10/2021), kasus COVID-19 sebanyak 4.235.384 kasus dengan penambahan hari ini sebanyak 626 kasus. Sementara masyarakat yang sembuh hari ini sebanyak 1.593 orang sehingga total ada 4.075.011 orang yang sembuh dari COVID-19.
Adapun sebanyak 47 orang meninggal hari ini sehingga total ada 142.999 orang meninggal di Indonesia.
Baca Juga: DAU Berkurang, Gaji Ke-13 ASN Penajam Terancam Tak Terbayar