TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Omnibus Law Tak akan Berdampak ke Ekonomi Indonesia di 2020

Proses pembahasannya masih panjang

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyebut omnibus law tidak akan memberikan dampak pada perekonomian Indonesia pada tahun depan.

"Tidak (berikan dampak). Ini kan omnibus law mempercepat investasi, sebenarnya kalau investasi yang masuk ke kita kan sektor tersier, padat modal," kata Tauhid di Jakarta, Selasa (26/11).

Baca Juga: Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa Dihapus

1. Omnibus law masih lama dibahas dan belum tentu siap di 2020

https://pixabay.com

Alasan utama kenapa omnibus law belum atau tidak memberikan dampak perekonomian di 2020 karena pembahasannya yang masih panjang. Ia pun meragukan ucapan Presiden Joko Widodo yang mengatakan omnibus law bisa selesai dalam 8-10 bulan.

"Pembahasan saya kira masih panjang. Setahun juga belum selesai karena terlalu banyak. Ada 74 undang-Undang. Masing-masing undang-undang akan ditarik ke pusat atau bahkan dirasionalisasi," kata Tauhid.

2. Tantangan omnibus law: kementerian belum siap dan ada kekosongan hukum

Diskusi Indef tentang Resesi ekonomi (IDN Times/Shemi)

Tauhid menyebut ada dua tantangan dalam pembahasan omnibus law. Pertama, secara kelembagaan ketika ditarik ke pemerintah pusat, maka kementerian seperti BKPM atau lembaga lainnya belum siap.

"Misal, mengenai tata ruang. Kalau di kementerian pertanahan ada satu Ditjen khusus. Tapi begitu tarik di BKPM, dia harus paham soal tata ruang dan sebagainya. Sementara instrumen kelembagaan teknis itu kan harus ditarik. ini harus diatur. Meskipun sudah ada  pengambilan keputusan tetap saja pada lembaga dan orang," ujar Tauhid.

Kedua, adanya kekosongan hukum pasal-pasal yang ditarik. Sehingga perlu sinkronisasi undang-undang yang ditarik tadi.

"Harus ada revisi undang-undang asalnya. Kalau tidak ada revisi, posisinya aneh. Kan ditarik, semua ditiadakan, antar undang-undang itu kan saling berkaitan di masing-masing undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Omnibus Law Diprediksi Picu Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen di 2020 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya