Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Membayar pajak dan retribusi adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun tidak sedikit yang masih bingung perbedaan antara pajak dengan retribusi. Nah berikut ini adalah 6 perbedaan pajak dengan retribusi yang dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Baca Juga: Daftar Perusahaan dan Perorangan dengan Pajak Termahal di Indonesia
1. Manfaat pajak dan retribusi
IDN Times/Hendra Simanjuntak Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kamu tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan kamu dapatkan seperti perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.
Sementara untuk dampak retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan.
2. Objek pajak dan retribusi
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020) Objek pajak bersifat umum, contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor.
Sementara objek retibusi adalah orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
3. Sifat pajak dan retribusi
Retribusi pedagang pasar horas (IDN Times/Gideon Aritonang) Pajak menurut undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan. Sehingga bila tidak membayar pajak, ada konsekuensi yang yang harus ditanggung.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Sementara retribusi dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
4. Dasar hukum
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat) Untuk dasar hukum pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A. Disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Sementara dasar hukum retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
5. Lembaga pemungut
Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak. Sedangkan Pajak Daerah, pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk, misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
Sementara, retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: 10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asia