TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Jamin Solar Subsidi Aman untuk Masyarakat

Pertamina akan terus memonitor proses distribusi

SPBU 24.352-127 membantah telah terjadi kecurangan pada pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan stok dan penyaluran bahan bakar Solar subsidi berjalan dengan maksimal.

Pasalnya, menurut Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5 persen berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi.

“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen,” kata Irto dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Solar Langka Terpaksa Beli Dexlite, Nelayan TPI Lempasing Mengeluh 

Baca Juga: Harga Pertalite Tidak Naik, Bagaimana dengan Pertamax?

1. Pertamina pastikan monitor BBM dari terminal hingga SPBU

Ilustrasi pengisian BBM. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Irto melanjutkan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus Solar subsidi, pihaknya akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” ujarnya.

2. Siapa sih yang berhak pakai Solar subsidi?

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya," kata Irto menjelaskan.

Baca Juga: Kendaraan Antre Panjang Isi Solar di SPBU Bagaimana Distribusi Pangan?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya