PHK 430 Karyawan, Gojek Pastikan Penuhi Peraturan Ketenagakerjaan
Gojek jamin semua hak karyawan dipenuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, memastikan perusahannya memenuhi seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang di PHK sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
"Terkait isi surat elektronik atau email dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, dapat kami sampaikan bahwa email tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi," kata Nila dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).
Baca Juga: Bos Gojek Akui Terlalu Naif Mengira Gojek Bisa Tetap Terus Tumbuh
1. Gojek pastikan ikuti semua proses
Nila juga menjelaskan mengenai keputusan Co-CEO dan perubahan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.
"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," katanya.
Baca Juga: PHK 430 Karyawan, Ini Daftar Pesangon yang Diberikan Gojek