PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri
Waspada ada modus skema ponzi dalam pinjol ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada dugaan bahwa sejumlah pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat modal dari kejahatan di luar negeri.
"Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari dan luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjaman online ilegal tersebut," kata Deputi Pencegahan Pusat PPATK, Muhammad Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
Baca Juga: Skema Ponzi, Investasi Bodong yang Rugikan Banyak Investor
1. Kenapa dana kejahatan bisa masuk untuk jadi modal pinjol ilegal?
Sigit menerangkan bahwa ada upaya mengaburkan atau menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal dana pinjol ilegal tersebut. Hal itu terjadi karena beberapa faktor.
Pertama, interkonektivitas di antara lembaga keuangan baik dalam negeri maupun lembaga keuangan internasional. Kedua, pesatnya aliran dana masuk dan keluar Negara Indonesia (illicit financial flows).
"Seperti korupsi atau narkoba merupakan hal yang perlu diwaspadai sehingga tidak mencederai pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 116 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!