TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramai Artis Luncurkan Koin Kripto, Pengamat Minta Aturan Diperketat

Token ASIX milik Anang dinilai punya prospek bagus

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo, meminta pemerintah lebih memperketat aturan terkait perdagangan aset kripto. Terlebih belakangan ini aset kripto diramaikan oleh sejumlah tokoh publik atau artis.

"Iya (aturannya) perlu diperketat untuk mengecek dan mengawasi aset kripto yang diterbitkan. Apakah memang mempunyai project real atau ponzi scheme. Jika real, maka sah-sah saja dan bagus," kata Sutopo kepada IDN Times, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Deretan Selebritas yang Bikin Koin Kripto dan NFT, Luna Maya Pertama?

1. Pengamat nilai token ASIX punya potensi bagus

Token ASIX besutan Anang Hermansyah dan Ashanty (instagram.com/ananghijau)

Sutopo juga menilai token atau koin yang diluncurkan Anang Hermansya, ASIX, memiliki potensi baik. Namun tentunya dengan catatan dikerjakan sesuai white paper alias dokumen yang berisi penjelasan lengkap akan sebuah masalah suatu proyek yang ingin diselesaikan, termasuk solusi, pembuatan dan interaksi dengan pengguna.

"Untuk koin yang diterbitkan dan dimiliki Anang, mempunyai prospek yang real dan baik asalkan dikerjakan sesuai rencana proyek di white paper-nya," kata Sutopo.

2. Bappebti sudah punya aturan tentang perdagangan aset kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan, sudah ada aturan mengenai daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Selain itu, Bappebti juga memiliki Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan tersebut ada syarat kriteria penilaian aset kripto yang harus didaftarkan dahulu kepada Bappebti, agar dapat diperdagangkan di calon pedagang kripto di Indonesia.

"Sehingga kripto tersebut sudah dapat dipertanggungjawabkan peredarannya, dan nantinya terdaftar di revisi lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Baca Juga: Anak Yusuf Mansur Luncurkan Koin Crypto: Insyaallah to The Moon 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya