Rincian Pesangon untuk 430 Karyawan Gojek yang Kena PHK
Gojek beri bantuan untuk mencari kerja lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Co-CEO Gojek Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo memastikan, akan memberikan pesangon dan fasilitas lainnya kepada 430 karyawan yang di-PHK akibat pandemik COVID-19.
Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit, termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.
"Kami menetapkan minimum gaji 4 pekan ditambah 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja," kata Kevin dan Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Baca Juga: [BREAKING] Gojek PHK 430 Karyawannya
1. Gojek akan bayar cuti tahunan dan cuti melahirkan
Gojek juga memastikan akan membayar cuti tahunan yang tidak digunakan karyawan mereka yang di-PHK, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.
Baca Juga: [BREAKING] Imbas Pandemik COVID-19, Gojek PHK 430 Karyawan