Rindekraf, Langkah Strategis Tingkatkan Ekonomi Kreatif Indonesia
Diharapkan ekonomi kreatif Indonesia semakin maju
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mulai mensosialisasikan Peraturan Presiden No.142/2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2018-2025. Sosialisasi berlangsung selama dua hari di Jakarta, mulai Senin (15/7/2019) hingga hari ini, Selasa (16/7).
“Setelah inpres 6/2009 berakhir perlu ada kebijakan pengembangan ekonomi kreatif. Lalu atas usulan Kemenko Perekonomian, Bekraf mendorong penyususann kebijakan ekonomi kreatif yang bersifat nasional, inklusif, komprehensif yang mengatur rencana dan strategi ekonomi kreatif,” kata Kepala Bekraf Triawan Munaf di gedung Perpusatakaan Nasional, Jakarta, Senin (15/7).
Seperti apa latar belakang adanya Rindekraf ini, bentuk, apa yang akan dilakukan dari perpres ini dan apa yang akan didapatkan pelaku ekonomi kreatif nantinya?
Baca Juga: Ekonomi Kreatif Berkembang Pesat, Kota Malang Masuk Nominasi Kota Kreatif
1. Alasan dibuatnya Rindekraf
Ada berbagai alasan kenapa Rendekraf dibuat. Dilihat secara ekonomi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif pada 2017 mencapai Rp1.000 triliun, Rp1.100 triliun di tahun 2018. Tahun 2019 diprediksi menjadi Rp1.211 triliun, atau naik 9,6 peren dari tahun sebelumnya.
Ekonomi kreatif juga menyerap 16,91 juta jiwa tenaga kerja, 14,28 persen dari tenaga kerja 2016. Sementara wilayah ekspor US$19,8 miliar, menyumbagkan 12,96 persen terhadap total eskpor tahun 2017.
Untuk itu Rindekraf hadir untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif, memperkuat keterpaduan seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif dan sebagai kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif nasional dalam jangka panjang.
“Intinya menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemda dalam melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif,” ucap Triawan.
Baca Juga: Wow, akan Ada Kota Kreatif Seluas 5000 Hektare di Luar Jakarta
Baca Juga: Bisakah Ekonomi Kreatif Indonesia Jadi Unggulan di Asia Tenggara?